Pasutri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Andre dan Elfin Juga

Pasutri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Andre dan Elfin Juga
Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Kamis (29/4/2021). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Keduanya pun ditangkap dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi.

Namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pasangan suami istri di Lubuklinggau Sumsel dituntut hukuman penjara seumur hidup, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News