Pasutri Dokter Gadungan Kena 18 Bulan Kurungan

Pasutri Dokter Gadungan Kena 18 Bulan Kurungan
Pasutri Dokter Gadungan Kena 18 Bulan Kurungan

Selain itu, kedua terdakwa ternyata tidak memiliki disiplin ilmu kedokteran. Hal tersebut sangat mengancam jiwa orang lain. (riq/c6/ib)


SURABAYA - Nasib pasangan suami-istri (pasutri) dokter gadungan diputus kemarin (26/2). Majelis hakim yang diketuai Sri Purnamawati memvonis pasutri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News