Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan

Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

jpnn.com, PURWAKARTA - Suami istri (pasutri) S dan NT ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang berupa mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta, Jabar.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, NT yang jadi pengedar narkoba itu sedang hamil.

"Kali ini kami menangkap seorang pria berinisial S dan istrinya berinisial NT yang sedang hamil delapan bulan. Mereka adalah warga Plered," ujar AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Senin (17/4).

Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap dua orang pengedar lainnya yang masing-masing berinisial AFN dan JM.

Edwar menyebut peredaran narkotika jenis ganja itu terungkap berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Mereka ialah AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).

Konon tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace atau secara dalam jaringan yang dibeli dari salah satu daerah di Sumatra.

Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online kepada orang yang sudah dikenal.

Pasangan suami istri (pasutri) di Purwakarta ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang di bulan Ramadan. Kasusnya berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News