Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
jpnn.com, PURWAKARTA - Suami istri (pasutri) S dan NT ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang berupa mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta, Jabar.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, NT yang jadi pengedar narkoba itu sedang hamil.
"Kali ini kami menangkap seorang pria berinisial S dan istrinya berinisial NT yang sedang hamil delapan bulan. Mereka adalah warga Plered," ujar AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Senin (17/4).
Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap dua orang pengedar lainnya yang masing-masing berinisial AFN dan JM.
Edwar menyebut peredaran narkotika jenis ganja itu terungkap berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Mereka ialah AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).
Konon tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace atau secara dalam jaringan yang dibeli dari salah satu daerah di Sumatra.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online kepada orang yang sudah dikenal.
Pasangan suami istri (pasutri) di Purwakarta ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang di bulan Ramadan. Kasusnya berat.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram