Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan

Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.

"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.

Untuk empat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.(antara/jpnn)

Pasangan suami istri (pasutri) di Purwakarta ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang di bulan Ramadan. Kasusnya berat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News