Pasutri Ini Diangkat PPPK, Golongan Sama, Gajinya Berbeda

Pasutri Ini Diangkat PPPK, Golongan Sama, Gajinya Berbeda
Abdul Mujid (kanan) dan Rr. Norma Sunarmi, pasutri yang diangkat PPPK di Kabupaten Mojokerto. Foto dokumentasi pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Mujid dan Rr. Norma Sunarmi resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya sama-sama mengabdi menjadi penyuluh pertanian di Kabupaten Mojokerto sejak 2009.

Mujid dan Norma juga lulusan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA).

"Alhamdulillah kami sudah terima SK PPPK tanggal 9 Maret," kata Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).

Menurut mereka, karena lulusan SMA sederajat, Mujid dan Norma masuk golongan V atau setara II/a PNS. Mujid dan istrinya pun mendapatkan gaji pokok Rp 2.325.600 per bulan serta berbagai tunjangan.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, disebutkan, jika pasutri aparatur sipil negara (ASN) maka tunjangan anak dan istri melekat di salah satunya.

"Gaji saya lebih besar karena tunjangan anak dan istri masuk di saya," ucap Mujid.

Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional ini menambahkan, untuk gaji istrinya dihitung tanpa tunjangan suami dan anak.

Hal itu tercantum dalam surat perintah menjalankan tugas (SPMT), seluruh PPPK Kabupaten Mojokerto dihitung per 1 Februari 2021.

pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid resmi diangkat PPPK bersama istrinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News