Pasutri Ini Diangkat PPPK, Golongan Sama, Gajinya Berbeda

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Mujid dan Rr. Norma Sunarmi resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya sama-sama mengabdi menjadi penyuluh pertanian di Kabupaten Mojokerto sejak 2009.
Mujid dan Norma juga lulusan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA).
"Alhamdulillah kami sudah terima SK PPPK tanggal 9 Maret," kata Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).
Menurut mereka, karena lulusan SMA sederajat, Mujid dan Norma masuk golongan V atau setara II/a PNS. Mujid dan istrinya pun mendapatkan gaji pokok Rp 2.325.600 per bulan serta berbagai tunjangan.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, disebutkan, jika pasutri aparatur sipil negara (ASN) maka tunjangan anak dan istri melekat di salah satunya.
"Gaji saya lebih besar karena tunjangan anak dan istri masuk di saya," ucap Mujid.
Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional ini menambahkan, untuk gaji istrinya dihitung tanpa tunjangan suami dan anak.
Hal itu tercantum dalam surat perintah menjalankan tugas (SPMT), seluruh PPPK Kabupaten Mojokerto dihitung per 1 Februari 2021.
pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid resmi diangkat PPPK bersama istrinya
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak