Pasutri Ini Ditangkap Polisi Lantaran Meresahkan Warga

Pasutri Ini Ditangkap Polisi Lantaran Meresahkan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. Foto: dokumen-jambi ekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Pasangan suami istri berinisial IM, 31, dan EW, 36, di Merangin, Jambi, dibekuk polisi. Warga Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka ditangkap Kamis (25/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin.

"Kita sudah menerima laporannya. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Ade Sapari, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Tersangka ditangkap di Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari keduanya diamankan barang bukti 7 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu dengan berat 1,64 gram.

Kemudian, 3 buah plastik klip bening terdapat sisa sabu, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastic klip kecil warna bening kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Atas informasi tersebut anggota Ipsnal Satrenarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Sekarang masih pengembangan,” tandasnya.

Pasangan suami istri berinisial IM, 31, dan EW, 36, di Merangin, Jambi, dibekuk polisi. Warga Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News