Pasutri Ini Ditangkap Polisi Lantaran Meresahkan Warga
jpnn.com, JAMBI - Pasangan suami istri berinisial IM, 31, dan EW, 36, di Merangin, Jambi, dibekuk polisi. Warga Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka ditangkap Kamis (25/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin.
"Kita sudah menerima laporannya. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Ade Sapari, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Tersangka ditangkap di Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari keduanya diamankan barang bukti 7 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu dengan berat 1,64 gram.
Kemudian, 3 buah plastik klip bening terdapat sisa sabu, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastic klip kecil warna bening kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Atas informasi tersebut anggota Ipsnal Satrenarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Sekarang masih pengembangan,” tandasnya.
Pasangan suami istri berinisial IM, 31, dan EW, 36, di Merangin, Jambi, dibekuk polisi. Warga Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar