Pasutri Ini Hidup Mewah, Kini Harus Tinggal di Bui
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit smartphone, TV LCD, lemari pendingin dan uang Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kami juga mendapat informasi mereka membeli rumah di kawasan Benowo, namun kami masih mendalaminya," jelas Shinto.
Menurut alumnus Akpol tahun 1999 ini, aksi kejahatan pasutri tersebut terbongkar saat pihak kantor pusat PT Perusahaan Pelayaran mengaudit keuangan kantor cabang. Berdasar hasil audit ini, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 10 miliar. Mengetahui hal itu, manajemen langsung melakukan konfirmasi ke pegawainya terkait transaksi mencurigakan itu.
"Namun saat aksinya mulai ketahuan, tersangka sudah tidak masuk kantor. Ternyata saat itu tersangka sudah kabur ke rumah orang tua Octaviani di Yogyakarta," jelasnya.
Menurut Octaviani awalnya dia hanya iseng melakukan penggelapan tersebut. Pertama kali dia sudah berani menngelapkan uang Rp 3 miliar dari hasil mark up. Karena tidak diketahui, hasilnya dia terus menjalankan aksinya secara bertahap hingga mencapai Rp 10 miliar.
"Mumpung saya masih bekerja, saya ingin memperoleh uang banyak," ungkap ibu yang sedang hamil tujuh bulan ini.
Atas perbuatan keduanya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (yua/no/sam/jpnn)
SURABAYA – Selama ini Octavani Candrasari,30, dan Septian Hervianto,33, hidup mewah. Tapi, pasangan suami istri itu kini mulai hidup di bui.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL