Pasutri Ini Kerap Melayani Pelanggan di Kebun Kelapa Sawit, Ternyata
jpnn.com, NAGAN RAYA - Sepasang suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Kedua tersangka diduga telah lama menjadi pengedar narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Senin.
Pasangan ber GH dan HS adalah warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa 10,24 gram narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BL 5103 CH, dan satu kotak lem China.
Ia menyebutkan penangkapan pengedar tersebut berdasarkan laporan masyarakat karena pasangan ini diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit.
Atas laporan masyarakat, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dengan mengepung lokasi kebun kelapa sawit dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Saat akan ditangkap pasangan ini berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke parit di lokasi perkebunan, tetapi kemudian barang bukti ini berhasil kita amankan,” katanya.
Barang bukti yang dibuang kedua pelaku sebelumnya telah dimasukkan dalam kotak lem China sebanyak dua paket dengan berat mencapai 10,24 gram.
Sepasang suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital