Pasutri Ini Kerap Melayani Pelanggan di Kebun Kelapa Sawit, Ternyata
Senin, 23 Januari 2023 – 20:46 WIB

Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pasangan suami istri diduga pengedar sabu-sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Senin (23/1/2023). Foto: ANTARA/HO- Satresnarkoba Polres Nagan Raya
“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara, tuturnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara