Pasutri Ini Kompak Banget, Ditangkap Polisi pun Tetap Berdua
jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan pelaku laki-laki berinisial AB (45) dan perempuan NP (18).
Keduanya kedapatan beraksi di sebuah Alfamart yang ada di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak pada Kamis (24/11) sekitar pukul 13.30.
“Benar, kini kedua pelaku sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan,” kata Nandar kepada wartawan, Minggu (27/11).
Perwira pertama Polri itu menuturkan kejadian berawal ketika korban JM (39) mendatangi ATM BRI yang berada di Alfamart dengan maksud untuk mengambil uang.
“Ternyata kartu ATM korban tidak bisa keluar, tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban,” kata Nandar.
Pelaku juga memerintahkan untuk memasukan kode kartu ATM milik korban sebanyak dua kali.
“Tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk datang ke Bank BRI," kata Nandar.
Polres Cilegon menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mencoba mengganjal kartu ATM seorang warga.
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Bunuh Ibu dari Anak 4 Tahun, Pasutri Muda di Mandau Juga Gasak Harta Benda korban
- Kasus Kematian Pasutri Lansia di Kudus, Polisi: Terduga Pelaku Orang Dekat Korban
- Pasutri Sengaja Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Gegara Tak Ada Biaya
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Akad Nikah Ulang, Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Resmi Jadi Pasutri