Pasutri Ini Kompak Banget, Ditangkap Polisi pun Tetap Berdua
Senin, 28 November 2022 – 00:21 WIB

Pasutri pelaku ganjal ATM ditangkap Polres Cilegon. Dok Humas Polda Banten.
Kemudian, korban sempat keluar dari Alfamart sebentar dan masuk lagi. Ketika itu dia mendapati pelaku AB sudah membawa kartu ATM miliknya.
Setelah diamankan, ternyata AB tidak sendiri, istrinya menunggu di luar dengan menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi BH 1111 LA.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. AB dan saudari NP dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mencoba mengganjal kartu ATM seorang warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Bisnis, Bank Raya & APP Group Teken Kerja Sama
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat