Pasutri Ini Kompak Banget, Tapi Segera Dipenjara
Senin, 25 Juli 2016 – 01:41 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Kepolisian akan melakukan pengembangan, apakah keduanya terlibat berbagai kasus kejahatan lainnya. “Keduanya akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Joko. (adg/jos/jpnn)
Baca Juga:
PONTIANAK – Pasangan suami istri Hendra dan Indah ditangkap polisi karena menjambret tas milik seseorang di Gang Jagung, Jalan Kom Yos Sudarso,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak