Pasutri Ini Kompak Berbuat Dosa Demi Uang Rp500 Ribu, Ya Ampun
jpnn.com, PALEMBANG - Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa berurusan dengan polisi karena tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang. Keduanya diamankan karena kompak menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini, diamankan barang bukti 3 Kilogram sabu-sabu dengan berat bruto 32,27 gram, satu tas pinggang, satu ponsel merek Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol BG 5918 ABW.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, bahwa pasutri ini ditangkap anggota Tim Hunter Sat Sabhara bersama Satres Narkoba.
“Ini hasil ungkap kasus dari giat Tim Hunter bersama Satres Narkoba. Modusnya, pelaku pasutri bawa tiga bungkus sabu-sabu, dikejar dan ditangkap di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus Palembang saat hendak mengantar barang, ” katanya.
Lanjut Kombes Pol Anom, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkapnya.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku baru dua kali antar pesanan sabu untuk Rian. Pertama dua paket seharga Rp10 juta, yang kedua ini tiga paket Rp 15 juta.
“Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu,” kata pasutri ini.
Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa berurusan dengan polisi karena tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang. Keduanya diamankan karena kompak menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat