Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara

jpnn.com, MUARA TEBO - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).
Dari tangan Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, diamankan lima paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Desa Tuo Ilir sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar AKP M Ruhyat.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka tersangka berikut barang bukti.
"Tersangka kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 1 paket kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 12,86 gram.
Selain itu juga ikut diamankan 1 butir ekstasi warna hijau dg logo 'S' dg berat 0,30 gram, 1 unit HP samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil hitam, dan 1 buah pipet sendok sabu
Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor