Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara
Kamis, 14 September 2017 – 20:59 WIB

Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, saat diamankan di Polres Tebo. Foto: jambieskpres/jpg
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas M Ruhyat. (bjg)
Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili