Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun

Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADINA - Tim Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan mengatakan penangkapan kedua kurir narkoba itu dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Menurut Nainggolan, pasutri itu diringkus pada Rabu (14/7), saat membawa barang haram tersebut menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap keduanya.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kilogram ganja kering siap edar," ucap Nainggolan.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba yang akan diantar kepada seseorang di kawasan Pasir Pangaraian, Provinsi Riau.

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Menurut AKP Nainggolan, pasutri itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS atas laporan warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News