Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
Kamis, 15 Juli 2021 – 02:25 WIB
Mereka berdalih baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buruh perkebunan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS atas laporan warga.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba