Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
Kamis, 15 Juli 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka berdalih baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buruh perkebunan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS atas laporan warga.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika