Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta

Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta
Pasutri pelaku penipuan modus calo PNS dan pemalsuan uang (baju tahanan biru) ditangkap. Foto: Radar Solo

BACA JUGA: Rasain! Sindikat Pengedar Uang Palsu Disikat Polisi

Kedua pelaku penipuan dan penggelapan diganjar pasal 378 atau 372 KUHP tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Serta pasal 244 atau 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumanmnya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka nekat melakukan penipuan itu lantaran terbelit utang. ”Buat bayar utang dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap pelaku. (rs/rud/per/JPR)


Aksi yang dilakukan pasutri ini terbongkar oleh salah satu korbannya yang dijanjikan menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News