Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta
Rabu, 31 Juli 2019 – 21:59 WIB
BACA JUGA: Rasain! Sindikat Pengedar Uang Palsu Disikat Polisi
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan diganjar pasal 378 atau 372 KUHP tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Serta pasal 244 atau 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumanmnya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka nekat melakukan penipuan itu lantaran terbelit utang. ”Buat bayar utang dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap pelaku. (rs/rud/per/JPR)
Aksi yang dilakukan pasutri ini terbongkar oleh salah satu korbannya yang dijanjikan menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Lagi Sweeping Judi, Anggota Ormas Tewas Ditembak
- Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap