Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi
Rabu, 29 September 2021 – 12:33 WIB

Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar ganja, saat di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap fakta kasus sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok