Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta mencengangkan terkait kasus pasangan suami istri yang menjambret handphone milik pelajar perempuan berinisial ANA (16) di depan warung makan, Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku itu, yakni, tersangka pria berinisial AR (26) dan istrinya, SBH (28).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Mauk.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kerap melakukan aksi jambret yang sama lebih dari satu kali.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian ponsel di berbagai tempat," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Wahyu menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Sebelumnya, aksi kejahatan itu bermula saat korban hendak hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolahnya pada Minggu (11/7).
Polisi mengungkap fakta mencengangkan kasus pasangan suami istri menjambret handphone milik pelajar perempuan.
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA