Pasutri ini Tega Menilap Tabungan Ratusan Murid PAUD
jpnn.com - RAYA - Kelakuan pasangan suami istri (pasutri) di Simalungun, Sumatera Utara ini sungguh keterlaluan.
Pasutri ini diduga tega menilap tabungan ratusan murid pendidikan anak usia dini (PAUD).
Pasangan ini juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi berinilai miliaran rupiah.
Kasusnya kini sudah ditangani Polres Simalungun dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Inisial kedua tersangka masing-masing YA (43) dan MS (34) warga Desa Buntu Rutunan, Hatonduhan, Simalungun, Sumatera Utara.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
Menurut AKBP Ronald, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.
Aparat kemudian mengejar tersangka dan menangkap keduanya di Riau, Rabu (9/11).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka menyatakan melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Modusnya, investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen setiap bulan.
Pasangan suami istri ini sungguh tega menilap tabungan ratusan murid tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD).
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat
- Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU