Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat

Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Pasutri DO dan APY pemilik 10 butir pil ekstasi beserta barang bukti disita oleh Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pasutri itu sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi menyebut pasutri tersebut berinisial DO (26) dan APY (26).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Dedy.

Di lokasi yang berbeda, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan bahwa pasutri itu ditangkap pada Sabtu (25/1) petang sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya beserta barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir.

Mereka ditangkap atas laporan masyarakat sekitar yang mengetahui bahwasanya aksi kedua tersangka sangat meresahkan warga.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi," kata dia.

Pasutri di Palangka Raya, Kalteng ditangkap atas kepemilikan pil ekstasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News