Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Senin, 27 Januari 2025 – 02:22 WIB
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan guna mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone, sepeda motor.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(ant/jpnn)
Pasutri di Palangka Raya, Kalteng ditangkap atas kepemilikan pil ekstasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati