Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat

Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Pasutri DO dan APY pemilik 10 butir pil ekstasi beserta barang bukti disita oleh Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan guna mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone, sepeda motor.

"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(ant/jpnn)

Pasutri di Palangka Raya, Kalteng ditangkap atas kepemilikan pil ekstasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News