Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Senin, 27 Januari 2025 – 02:22 WIB

Pasutri DO dan APY pemilik 10 butir pil ekstasi beserta barang bukti disita oleh Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan guna mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone, sepeda motor.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(ant/jpnn)
Pasutri di Palangka Raya, Kalteng ditangkap atas kepemilikan pil ekstasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan