Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Abdullah dan Zaenab ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu (12/6).
Pasutri diringkus di sebuah kamar indekos di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Abdullah dan Zaenab ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Riau-Malaysia.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, pasutri itu merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan peredaran narkoba jaringan Riau-Malaysia.
“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April lalu di Perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Brigjen Krisno Siregar di Jakarta pada Rabu (15/6).
Pada pengungkapan kasus di Bengkalis itu, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.
Brigjen Krisno menyebut peran tersangka Abdullah dalam jaringan itu sebagai pengendali sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia.
"Tersangka Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia," ucap Krisno.
Tim Bareskrim Polri menangkap pasutri Abdullah dan Zaenab, DPO pengendali penyelundupan narkoba jaringan Riau-Malaysia di Pekanbaru.
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau