Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud selaku penjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia.
Saat penangkapan Abdullah dan Zaenab, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel dan dua kartu ATM.
Penyidik masih akan menuntaskan penyidikan dengan melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menaikkan ke penyidikan TPPU untuk tindak pidana asal 47 kilogram sabu-sabu itu," beber Brigjen Krisno.
Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau pada Sabtu (21/5).
Total narkotika yang dimusnahkan 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja, dengan tersangka sebanyak 13 orang, termasuk dari jaringan pasutri tersebut. (ant/fat/jpnn)
Tim Bareskrim Polri menangkap pasutri Abdullah dan Zaenab, DPO pengendali penyelundupan narkoba jaringan Riau-Malaysia di Pekanbaru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL