Pasutri Jajakan Gadis Berusia Belasan Tahun, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan
jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sepasang suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur ditangkap polisi.
Tersangka berisinial TFA usia 25 tahun, suami dari AW, 22, warga kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.
TFA berperan sebagai otak dari kejahatan dibantu sang istri AW berlangsung sejak satu tahun terakhir, dan baru terbongkar Senin (25/1/2021) kemarin oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK kepada Riau Pos, Selasa (26/1/2021).
Ia membeberkan jika korban dari kedua tersangka anak dibawah umur, dengan rentang usia 13 tahun.
Cerita dia, dalam menjalankan bisnis haram tersebut tersangka menjajakan koban kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
Saat yang bersamaan penyelidikan pun dilakukan. Petugas menemukan keberadaan tersangka dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota setelah berpura-pura menjadi pelanggan, Senin (25/1/2021) sekira pukul 23:00 WIB kemarin.
"Kami membuat janji pertemuan dengan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami amankan. Di sana istrinya ikut membantu. Untuk tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dan bisnis tersebut telah mereka lakoni setahun terakhir," ujarnya.
Sepasang suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur ditangkap polisi.
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput