Pasutri Jajakan Gadis Berusia Belasan Tahun, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan
Tidak hanya kedua tersangka, diungkapkan Eko korban berinisial DA usia 13 tahun juga ikut diamankan.
"Korban ini sudah putus sekolah. Koeman juga masih kami mintai keterangannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Satu unit smartphone merk Xiaomi pelaku, dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.
Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pasal pertama 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-ndang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara
Dibobol Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Ayah Kandung di Tangerang Tega Jual Anak Rp 15 Juta Untuk Foya-foya