Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek
jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Ketiga pelaku sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Selasa (7/12).
Tiga terduga penjambret anting yang berasal dari Kota Mataram ini masing-masing berinisial MAF, 44, dan istrinya TR, 40, dan rekannya SM, 42.
Ketiganya ditangkap tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polsek Gerung, Senin (6/12).
Mereka bertiga ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa kendaraan milik mereka yang digunakan saat beraksi beserta anting korban telah diamankan.
"Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatanya," ujar dia.
Modus aksi mereka dilakukan dengan bujuk rayu, tetapi ketika ada saksi yang melihat, mereka bergegas menarik anting sebelah kiri korban dan kabur.
"Aksi mereka itu mengakibatkan daun telinga korban mengalami luka robek," ucapnya.
Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer