Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:21 WIB

Foto efek negatif korban jambret anting anak yang masih berusia 8 tahun ketika menunjukkan perban bekas luka sobek di daun telinga kiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTB
Hari mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pekerja sosial.
"Sudah ada pendampingan peksos untuk pemulihan psikologis korban," kata dia.
Kini penanganan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Lombok Barat.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis