Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya
jpnn.com, TARAKAN - Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
Ketua Hakim Mahyudin Igo murka pada pasangan suami istri Hendra dan Onah yang menjadi terdakwa.
Saat itu, Hendra dan Onah dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari kepolisian yang menangkap mereka.
Dalam kesaksian yang disampaikan Bripda Andri, Hendra dan Onah dibekuk aparat kepolisian di rumah mereka di Jalan Cendrawasih RT 14, Kelurahan Selumit Pantai.
Pasalnya, pasutri itu telah terbukti dengan sengaja menyimpan dan memiliki sabu-sabu sebanyak hampir sepuluh gram.
“Pihak kami mendapatkan laporan mengenai satu tempat yang diduga sering dilakukannya transaksi narkoba. Kami pun memeriksa tempat yang dimaksud dan kami akhirnya berhasil mengamankan kedua terdakwa yang diduga bandar narkoba,” ungkap Bripda Andri.
Sebelum menangkap pelaku, Andri dan rekan-rekannya sesama polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kelakuan pasutri ini.
Andri juga mengaku sempat kesulitan ketika melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa.
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap