Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya
![Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/25/06c111a159464e518228d2d93273d6b4.jpg)
jpnn.com, TARAKAN - Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
Ketua Hakim Mahyudin Igo murka pada pasangan suami istri Hendra dan Onah yang menjadi terdakwa.
Saat itu, Hendra dan Onah dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari kepolisian yang menangkap mereka.
Dalam kesaksian yang disampaikan Bripda Andri, Hendra dan Onah dibekuk aparat kepolisian di rumah mereka di Jalan Cendrawasih RT 14, Kelurahan Selumit Pantai.
Pasalnya, pasutri itu telah terbukti dengan sengaja menyimpan dan memiliki sabu-sabu sebanyak hampir sepuluh gram.
“Pihak kami mendapatkan laporan mengenai satu tempat yang diduga sering dilakukannya transaksi narkoba. Kami pun memeriksa tempat yang dimaksud dan kami akhirnya berhasil mengamankan kedua terdakwa yang diduga bandar narkoba,” ungkap Bripda Andri.
Sebelum menangkap pelaku, Andri dan rekan-rekannya sesama polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kelakuan pasutri ini.
Andri juga mengaku sempat kesulitan ketika melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa.
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu