Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya
“Apalagi, barang bukti sabu-sabu juga mereka tidak pegang. Akan tetapi, karena kami (terus) menggeledah rumah terdakwa, kami pun menemukan sabu-sabu tersebut dan diakui oleh mereka sebagai miliknya,” ujar Andri.
Mendengar pengakuan Bripka Andri, Hendra dan Onah saling menutupi kesalahan.
“Itu sabu-sabu bukan untuk dijual, Pak. Namun, untuk kami konsumsi secara pribadi. Itu pun saya yang punya, bukan istri saya,” ujar Hendra.
Namun, Onah malah terlihat tersenyum dan semangat melempar semua kesalahan kepada suaminya.
“Iya, Pak. Saya tidak tahu apa-apa. Semuanya itu adalah kerjaan suami saya dan saya tidak tahu-menahu,” jelas Onah.
Mendengar pengakuan kedua terdakwa yang dianggap tidak menghormati persidangan, majelis hakim langsung murka.
Tak lama berselang, Hendra dan Onah langsung mengakui perbuatan mereka.
Hendra mengatakan, dia dan istrinya bekerja sama dalam menjalankan bisnis narkoba itu.
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap