Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya
Senin, 31 Juli 2017 – 08:33 WIB
“Oh, jadi sabu sepuluh gram itu kalian bagi dua untuk diperjualbelikan? Kenapa sekarang baru mengaku? Apa karena takut saya hukum pidana yang tinggi?” tanya Igo.
Igo kemudian menyarankan kedua terdakwa agar tidak saling membela karena bisa berdampak buruk bagi mereka sendiri.
“Kalian ini sudah terbukti bersalah, tapi masih mencoba bohong lagi. Kalian sadarkah kalau bohong dalam persidangan itu bisa membuat kalian susah mendapat keringanan hukuman?” imbuh Igo.
Setelah menasihati pasutri itu, Igo memutuskan menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 Agustus 2017 mendatang. (osa)
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap