Pasutri Ketangkap Bawa 23 Kg Ganja

Pasutri Ketangkap Bawa 23 Kg Ganja
Pasutri Ketangkap Bawa 23 Kg Ganja
LANGKAT- Edy Syahputra Lubis (26) warga Dusun Giegieng Desa Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap bawa 23 Kg ganja di Jalinsum Medan-Aceh seputar Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Langkat, Sabtu (25/5).

Rencananya, ganja siap edar itu dibawa ke Padang Sidempuan bersamaan dengan tujuan pelaku yang membawa istrinya Naimah boru Pasaribu (26) dan bayi mereka serta Kandar Lubis (16) adik pelaku yang berlibur ke NAD, dengan tujuan akan melangsungkan acara adat perkawinan.

Tertangkapnya perantau yang hendak pulang kampung ini, menyusul sweeping gabungan Polres Langkat dengan menghentikan bus Anugerah tujuan Banda Aceh ke Medan bernopol BL 7890 PB.

 Saat dilakukan pemeriksaan petugas mencurigai satu kotak bekas. Setelah diperiksa ternyata berisikan 17 bal ganja. Masih belum puas, petugas memeriksa seluruh barang bawaan penumpang dan ditemukan lagi 6 bal ganja dari tas ransel berwarna hitam digabungkan dengan pakaian.

LANGKAT- Edy Syahputra Lubis (26) warga Dusun Giegieng Desa Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap bawa 23 Kg ganja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News