Pasutri Ketangkap Bawa 23 Kg Ganja
Minggu, 26 Mei 2013 – 06:21 WIB
LANGKAT- Edy Syahputra Lubis (26) warga Dusun Giegieng Desa Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap bawa 23 Kg ganja di Jalinsum Medan-Aceh seputar Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Langkat, Sabtu (25/5). Saat dilakukan pemeriksaan petugas mencurigai satu kotak bekas. Setelah diperiksa ternyata berisikan 17 bal ganja. Masih belum puas, petugas memeriksa seluruh barang bawaan penumpang dan ditemukan lagi 6 bal ganja dari tas ransel berwarna hitam digabungkan dengan pakaian.
Rencananya, ganja siap edar itu dibawa ke Padang Sidempuan bersamaan dengan tujuan pelaku yang membawa istrinya Naimah boru Pasaribu (26) dan bayi mereka serta Kandar Lubis (16) adik pelaku yang berlibur ke NAD, dengan tujuan akan melangsungkan acara adat perkawinan.
Baca Juga:
Tertangkapnya perantau yang hendak pulang kampung ini, menyusul sweeping gabungan Polres Langkat dengan menghentikan bus Anugerah tujuan Banda Aceh ke Medan bernopol BL 7890 PB.
Baca Juga:
LANGKAT- Edy Syahputra Lubis (26) warga Dusun Giegieng Desa Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap bawa 23 Kg ganja
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab