Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Jumat, 29 Juni 2012 – 08:20 WIB

Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Kemudian , kata dia, MB membawanya ke sebuah toko modern untuk bertemu konsumennya. Jadi, MB bertransaksi face to face (berhadapan, red) dengan konsumen alias tanpa kurir.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, otak intelektualnya yakni sang istri, YH. Wanita ini berperan dalam melakukan transaksi kesepakatan melalui telepon genggam. Sedangkan, sang suami, MB, bertugas menyerahkan paketnya itu yang sebelum telah dikemasnya.
“Perbuata n pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, MB mengaku pengemasan dengan bungkus permen ini merupakan ide dirinya karena sangat aman dari pantauan petugas maupun masyarakat. Jadi, ketika bertransaksi di toko modern tak ada yang peduli kalau di dalam kotak permen itu ada shabu.
BANDUNG- Sungguh kompak pasangan suami istri (pasutri) MB, 47, dan YH, 43, warga Kecamatan Batunuggal Kota Bandung mengedarkan narkotika jenis shabu.
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri