Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Jumat, 29 Juni 2012 – 08:20 WIB
Kemudian , kata dia, MB membawanya ke sebuah toko modern untuk bertemu konsumennya. Jadi, MB bertransaksi face to face (berhadapan, red) dengan konsumen alias tanpa kurir.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, otak intelektualnya yakni sang istri, YH. Wanita ini berperan dalam melakukan transaksi kesepakatan melalui telepon genggam. Sedangkan, sang suami, MB, bertugas menyerahkan paketnya itu yang sebelum telah dikemasnya.
“Perbuata n pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, MB mengaku pengemasan dengan bungkus permen ini merupakan ide dirinya karena sangat aman dari pantauan petugas maupun masyarakat. Jadi, ketika bertransaksi di toko modern tak ada yang peduli kalau di dalam kotak permen itu ada shabu.
BANDUNG- Sungguh kompak pasangan suami istri (pasutri) MB, 47, dan YH, 43, warga Kecamatan Batunuggal Kota Bandung mengedarkan narkotika jenis shabu.
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun