Pasutri Kompak Edarkan Shabu

Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Kemudian , kata dia, MB membawanya ke sebuah toko modern untuk bertemu konsumennya. Jadi, MB bertransaksi face to face (berhadapan, red) dengan konsumen alias tanpa kurir.

Ia menyebutkan, otak intelektualnya yakni sang istri, YH. Wanita ini berperan dalam melakukan transaksi kesepakatan melalui telepon genggam. Sedangkan, sang suami, MB, bertugas menyerahkan paketnya itu yang sebelum telah dikemasnya.

“Perbuata n pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, MB mengaku pengemasan dengan bungkus permen ini merupakan ide dirinya karena sangat aman dari pantauan petugas maupun masyarakat. Jadi, ketika bertransaksi di toko modern tak ada yang peduli kalau di dalam kotak permen itu ada shabu.

BANDUNG- Sungguh kompak pasangan suami istri (pasutri) MB, 47, dan YH, 43, warga Kecamatan Batunuggal Kota Bandung mengedarkan narkotika jenis shabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News