Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu
Minggu, 20 Januari 2013 – 12:27 WIB
Karena itu pencegatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Sekitar pukul 11.00 buruan yang ditunggu pun tiba. Petugas Polsek Tanjung Raja yang dipimpin AKP Edy Siregar dan Kanit Reskrim Aiptu Herman langsung mencegat mobil yang dikemudikan tersangka Iim Fariz. Kedua tersangka tidak berusaha untuk melarikan diri.
"Informasi yang kami terima mobil tersangka akan melintas di Jalintim," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Herman.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari Mazda di Bukit Besar Palembang seharga Rp12 juta. Rencanananya akan dipasarkan di OKU Timur. "Baru dua kali ini kami membeli dan menjual sabu. Sebelumnya awal bulan lalu," pungkas tersangka Iim Fariz.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan UU No 35/2009 Pasal 112 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Kedua tersangka tidak berusaha melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (dom)
INDERALAYA- Kerja sama pasangan suami istri ini patut diacungi jempol dalam mencari nafkah. Hanya cara yang dilakukannya tidak halal karena menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung