Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu
Minggu, 20 Januari 2013 – 12:27 WIB

Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu
Karena itu pencegatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Sekitar pukul 11.00 buruan yang ditunggu pun tiba. Petugas Polsek Tanjung Raja yang dipimpin AKP Edy Siregar dan Kanit Reskrim Aiptu Herman langsung mencegat mobil yang dikemudikan tersangka Iim Fariz. Kedua tersangka tidak berusaha untuk melarikan diri.
"Informasi yang kami terima mobil tersangka akan melintas di Jalintim," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Herman.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari Mazda di Bukit Besar Palembang seharga Rp12 juta. Rencanananya akan dipasarkan di OKU Timur. "Baru dua kali ini kami membeli dan menjual sabu. Sebelumnya awal bulan lalu," pungkas tersangka Iim Fariz.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan UU No 35/2009 Pasal 112 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Kedua tersangka tidak berusaha melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (dom)
INDERALAYA- Kerja sama pasangan suami istri ini patut diacungi jempol dalam mencari nafkah. Hanya cara yang dilakukannya tidak halal karena menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti