Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing
Selasa, 12 Februari 2019 – 21:21 WIB
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis yakni untung apabila menukar valas melalui mereka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya