Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu

Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu
Sabu-Sabu. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membongkar transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami isti (pasutri) bernama Satrio Wira, 26, dan Ari Susanti, 34. Selain itu, polisi meringkus pelaku lain bernama Dodi Saputra, 34.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pelaku Dodi diciduk di depan minimarket Jalan Mekarsari RT 005/06 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan pasutri Satrio dan Ari diringkus di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu-Sabu

Dari tangan mereka, polisi menyita barang haram jenis sabu seberat tujuh kilogram. Agar aksinya tak terendus polisi, pelaku memodifikasi mobilnya tiap akan membawa barang haram itu.

“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil sabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak lima kali sampai dengan tertangkap. Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Sabu-Sabu Todong Polisi dengan Senpi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, Ari Susanti berperan menerima hasil penjualan sabu. Ari juga penghubung antara bandar besar yang mengirim sabu dalam jumlah banyak.

Tersangka memesan sabu-sabu dalam jumlah banyak dari seseorang yang biasa dipanggil mami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News