Pasutri Nekat Menyelundupkan 1 Kg Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Diciduk di Bandara Haluoleo
jpnn.com, KENDARI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial KK (27) dan IN (24), harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra)
Pasutri yang merupakan warga Kota Kendari itu ditangkap di Bandara Haluoleo, Jumat (29/10) sekitar pukul 15.30 Wita.
Mereka terbang dari Pekanbaru, Riau, menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Ternyata, mereka menyelundupkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Dari kedua orang itu, petugas BNNP Sultra mendapati 1 kilogram sabu-sabu.
"Total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa pasangan ini," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Sultra Kombes Joni Triharto melalui WhatsAppnya di Kendari, Sabtu (30/10).
Pasutri tersebut menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di area sensitif.
Menurut Joni, barang bukti itu dikemas tersangka di pakaian dalam.
Pasutri membawa dan menyimpan 1 kilogram sabu-sabu di pakaian dalam diciduk BNNP Sultra di Bandara Haluoleo.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank