Pasutri Nekat Menyelundupkan 1 Kg Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Diciduk di Bandara Haluoleo

Pasutri Nekat Menyelundupkan 1 Kg Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Diciduk di Bandara Haluoleo
Arsip foto - BNN Sultra saat merilis kasus penangkapan pasutri di Bandara Haluoleo, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial KK (27) dan IN (24), harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) 

Pasutri yang merupakan warga Kota Kendari itu ditangkap di Bandara Haluoleo, Jumat (29/10) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Mereka terbang dari Pekanbaru, Riau, menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.

Ternyata, mereka menyelundupkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Dari kedua orang itu, petugas BNNP Sultra mendapati 1 kilogram sabu-sabu

"Total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa pasangan ini," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Sultra Kombes Joni Triharto melalui WhatsAppnya di Kendari, Sabtu (30/10). 

Pasutri tersebut menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di area sensitif. 

Menurut Joni, barang bukti itu dikemas tersangka di pakaian dalam. 

Pasutri membawa dan menyimpan 1 kilogram sabu-sabu di pakaian dalam diciduk BNNP Sultra di Bandara Haluoleo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News