Pasutri Ngaku Dukun, Kelabui Delapan Gadis, Semua Dicabuli
Rabu, 19 Juli 2017 – 16:48 WIB
Setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Kasusnya kita akan limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” tandasnya.
Kejahatan ini pun, lanjutnya, terungkap ketika orangtua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
“Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak polisi,” tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancam pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya. (nik)
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PHS, 54, dan YLN, 26, ditangkap Personel Polsek Panai Tengah, Senin (17/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun