Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk

Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk
Terhukum pelanggaran syariat Islam menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH

jpnn.com, BANDA ACEH - Algojo dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang yang dinyatakan terbukti melangar syariat Islam, Selasa (27/2).

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh disaksikan langsung ribuan warga.

Selain warga muslim, eksekusi cambuk juga dilakukan pada dua non muslim berinisial Tnh (35) dan Ds (45), warga Gampong Mulia.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang ditangkap Satpol-PP dan WH sedang berjudi di kawasan Peunayong beberapa bulan lalu.

Pada petugas mereka mengaku telah menetap di Aceh dalam waktu lama. Berdasarkan alasan itu, keduanya menyatakan mengikuti peraturan yang ada di Aceh.

“Kami memilih hukuman cambuk karena juga warga Kota Banda Aceh yang juga mengikuti aturan qanun yang sudah ada, jadi kita memilih dicambuk karena kemauan kami,” kata Tnh.

Mahkamah Syariah memutuskan Tnh dicambuk sebanyak tujuh kali, sementara istrinya dicambuk enam kali.

Selain kedua non-muslim tersebut, Mahkamah Syariah juga menjatuhkan hukuman terhadap penyelanggara judi, Ridwan (67).

Pasangan suami istri non-muslim memilih dihukum cambuk, setelah sebelumnya ditangkap Satpol-PP dan WH beberapa bulan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News