Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk
jpnn.com, BANDA ACEH - Algojo dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang yang dinyatakan terbukti melangar syariat Islam, Selasa (27/2).
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh disaksikan langsung ribuan warga.
Selain warga muslim, eksekusi cambuk juga dilakukan pada dua non muslim berinisial Tnh (35) dan Ds (45), warga Gampong Mulia.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang ditangkap Satpol-PP dan WH sedang berjudi di kawasan Peunayong beberapa bulan lalu.
Pada petugas mereka mengaku telah menetap di Aceh dalam waktu lama. Berdasarkan alasan itu, keduanya menyatakan mengikuti peraturan yang ada di Aceh.
“Kami memilih hukuman cambuk karena juga warga Kota Banda Aceh yang juga mengikuti aturan qanun yang sudah ada, jadi kita memilih dicambuk karena kemauan kami,” kata Tnh.
Mahkamah Syariah memutuskan Tnh dicambuk sebanyak tujuh kali, sementara istrinya dicambuk enam kali.
Selain kedua non-muslim tersebut, Mahkamah Syariah juga menjatuhkan hukuman terhadap penyelanggara judi, Ridwan (67).
Pasangan suami istri non-muslim memilih dihukum cambuk, setelah sebelumnya ditangkap Satpol-PP dan WH beberapa bulan lalu.
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton