Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
Minggu, 26 Januari 2025 – 13:01 WIB

Sejumlah barang bukti yang disita dari pasutri pelaku penipuan dan penggelapan bermodus tiket pesawat dengan harga promo khusus di Jakarta, Minggu (26/1). Foto: ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus
"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
Akibat perbuatannya, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (antara/jpnn)
DWN (25), dan BLL (21), pasutri pelaku penipuan bermodus jual tiket pesawat dengan harga promo khusus ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon