Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap

Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
Sejumlah barang bukti yang disita dari pasutri pelaku penipuan dan penggelapan bermodus tiket pesawat dengan harga promo khusus di Jakarta, Minggu (26/1). Foto: ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus

"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.

Akibat perbuatannya, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (antara/jpnn)

DWN (25), dan BLL (21), pasutri pelaku penipuan bermodus jual tiket pesawat dengan harga promo khusus ditangkap polisi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News