Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
Minggu, 26 Januari 2025 – 13:01 WIB
"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
Akibat perbuatannya, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (antara/jpnn)
DWN (25), dan BLL (21), pasutri pelaku penipuan bermodus jual tiket pesawat dengan harga promo khusus ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi