Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Diringkus Polisi

jpnn.com - BANDA ACEH - Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, Minggu (10/9) lalu, ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, pasutri tersebut ditangkap terpisah.
Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," kata Fadillah di Banda Aceh, Kamis (5/10).
Sebelumnya, salah seorang warga menemukan bayi perempuan malang itu, di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar.
Kondisi bayi itu terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.
Fadillah mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku kami amankan," tegasnya.
Polisi menangkap pasutri pembuang bayi di Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap