Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Diringkus Polisi
Dia menuturkan kedua pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu sengaja membuang bayi mereka karena malu usai sang wanita hamil di luar nikah.
"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Fadillah. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pasutri pembuang bayi di Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR