Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Rumahnya tak Dirampas

Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Rumahnya tak Dirampas
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

“Kasus ini dibuat lebih dari Tipikor, sanksinya sangat berat saya sudah diputus penjara. Sekarang dengan TPPU,” kata Hidayat.

Atas pembelaannya, jaksa diminta memberikan tanggapan. Kemudian jaksa Herning akan menyampaikan secara tertulis.

“Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia, Senin kami serahkan tanggapan pembelaan,” pungkasnya.

Sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (1/11). Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa. (kub/gob)

Dalam pembelaan, mereka meminta hakim tidak merampas rumah dan mobilnya. Rita juga menangis tak kala mengingat anaknya yang masih kecil.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News