Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Rumahnya tak Dirampas
Rabu, 25 Oktober 2017 – 20:23 WIB
“Kasus ini dibuat lebih dari Tipikor, sanksinya sangat berat saya sudah diputus penjara. Sekarang dengan TPPU,” kata Hidayat.
Atas pembelaannya, jaksa diminta memberikan tanggapan. Kemudian jaksa Herning akan menyampaikan secara tertulis.
“Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia, Senin kami serahkan tanggapan pembelaan,” pungkasnya.
Sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (1/11). Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa. (kub/gob)
Dalam pembelaan, mereka meminta hakim tidak merampas rumah dan mobilnya. Rita juga menangis tak kala mengingat anaknya yang masih kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Rachman Thaha Ingatkan Pemerintah soal Vaksin Berbayar, Ini Masalah Serius
- Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia? Polri Beri Jawaban Begini
- Cerita Bamsoet Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Sakit?
- Selain Aspek Aman, Lemhannas Minta Pemerintah Antisipasi Pemalsuan Vaksin COVID-19
- Zaskia Adya Mecca Ingatkan Para Ibu untuk Cek Label Vaksin
- Cegah Kasus Vaksin Palsu Berulang, ini yang Dilakukan Dinkes Bekasi