Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.

"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

Kini, AZR dan SD sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Langsung kami lakukan penahanan," ucap Ade Ary.

Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.

"Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," katanya.

Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News