Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.
Kini, AZR dan SD sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Langsung kami lakukan penahanan," ucap Ade Ary.
Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.
"Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," katanya.
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya