Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua dari korban.

"Keduanya ditangkap di Karawang," katanya.(antara/jpnn)

Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News