Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Minggu, 12 Januari 2025 – 16:49 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024). Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua dari korban.
"Keduanya ditangkap di Karawang," katanya.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi