Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANYUASIN - Pasangan suami istri AA dan SA (berkas terpisah) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Tuntutan atas penganiayaan hingga tewasnya anak para tersangka itu, disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (14/4).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan atau kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ya, kedua terdakwa masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Pidana Umum Habibi didampingi JPU Reni Ertalina.

Sekedar informasi, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021) setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kematian AP (11) mencurigakan.

Karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. AP sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.

Seusai ditangkap, pelaku AA mengatakan dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang.

Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal, sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan.

Pasangan suami istri AA dan SA (berkas terpisah) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News