Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 14 April 2022 – 23:34 WIB
“Saya pukul pakai selang, Pak, saya kesal,” katanya.
Baca Juga:
Hal senada juga dikatakan pelaku SA, yang turut serta melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal Pak,” tandasnya.(muh/palpres)
Pasangan suami istri AA dan SA (berkas terpisah) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap