Pasutri Penganiaya Anak Itu Ditetapkan Jadi Tersangka
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Sungai Kakap, sesuai tempat kejadian peristiwa, hingga menunggu proses persidangan nanti.
Pada kesempatan itu, Yani Permana mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam mendidik atau menegur anaknya.
"Anak-anak kita adalah masa depan kita, mereka adalah amanah dari Allah, dan mereka mempunyai sifat dan karakter yang baik, sehingga harus kita bentuk mereka menjadi anak-anak yang hebat untuk kemajuan bangsa ini," katanya pula.
Kapolres Kubu Raya ini berharap agar para orang tua tidak mendidik anak-anak dengan kekerasan, karena akan berakibat fatal pada psikologi anak dan tentu juga berdampak hukum bagi pelaku tindak kekerasan.
"Saya mengajak masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak, karena masih banyak cara yang lebih baik dalam mendidik anak," kata Yani pula.(Antara/jpnn)
VIDEO: Klarifikasi Lengkap Pramugari Garuda
Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri RY dan RAS, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala