Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan

Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
Ilustrasi penganiayaan. ANTARA/HO-

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News