Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
Rabu, 12 Februari 2025 – 14:32 WIB
![Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/01/30/ilustrasi-penganiayaan-antaraho-hnvw6-knv3.jpg)
Ilustrasi penganiayaan. ANTARA/HO-
"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya